Perkembangan Pendidikan Di Masa Pandemi Covid 19 di Indonesia



MAKALAH
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN DI MASA PANDEMI COVID-19 
DI INDONESIA




Disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia



Disusun oleh :

SINTA NATALIA
Nomor Pokok Mahasiswa  : 202240
Kelas Manajemen C







SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
TRIDHARMA BANDUNG 
2020
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI i
DAFTAR TABLE DAN GAMBAR ii
PENDAHULUAN 1
LATAR BELAKANG 2
PERMASALAHAN 3
TUJUAN PENULISAN 3
PEMBAHASAN
DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PELAKSANAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA 4
KEBIJAKAN PENDIDIKAN FORMAL ANAK PADA MASA PANDEMI COVID-19 6
BELAJAR DARI RUMAH (BDR) 6
BELAJAR TATAP MUKA 9
PETA ZONASI RISIKO PENULARAN 11
PANDUAN WHO 12
PENUTUP 13
DAFTAR RUJUKAN 14
LAMPIRAN 15



DAFTAR TABLE DAN GAMBAR

Gambar 1. Molekul Virus Corona
Gambar 2. Siswi dengan Protokol Kesehatan Covid-19
Gambar 3. Proses Belajar dari rumah (BDR)
Gambar 4. Proses Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19
Gambar 5. Siswa baru pada saat Genaral Test MPLS di Masa Pandemi

PENDAHULUAN
Covid-19 (coronavirus disease 2019) adalah jenis penyakit baru yang disebabkan oleh virus dari golongan coronavirus, yaitu SARS-CoV-2 yang juga sering disebut virus Corona, pertama penyakit ini terjadi di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019.
Setelah itu, COVID-19 menular dengan sangat cepat dan menyebar ke puluhan negara, termasuk Indonesia, hanya dalam beberapa bulan, pandemi ini menjadi kejadian luar biasa di abad ini karena bukan hanya di indonesia tapi hampir seluruh negara di dunia terkena dampak bahkan di semua sektor baik itu ekonomi, politik dan tidak dipungkiri sektor pendidikan.
Pada sektor pendidikan contohnya, semua sekolah yang terdapat di 27 kota dan kabupaten di jawa barat kususunya, terpaksa ditutup dengan adanya pandemi covid 19 ini. Dampak paling terasa adalah berubahnya struktur pembelajaran yang biasanya dilakukan secara tatap muka, berubah menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) baik itu Daring (dalam jaringan), maupun luring (luar jaringan).
Lalu bagaimana proses pendidikan itu berlangsung jika tatap muka ditiadakan, tentunya dengan perubahan kebiasaan ini bisa dikatakan semua unsur Shock sehingga mengalami kebingungan menerapkan metode apa yang tepat untuk melakukan proses pembelajaran yang sesuai dengan akibat pandemi covid 19 ini. Berbagai permasalahan pun muncul di awal perubahan akibat pandemi ini dimulai dari kesiapan penyelenggara pendidikan sampai permasalahan di lapangan yang terjadi seperti kendala akses peserta didik dalam proses pembelajaran secara daring ataupun luring dengan terbatasnya insfartruktur yang ada.
Pemerintah dalam hal ini sebagai pemangku kebijakan mempunyai peranan penting dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut ,  yaitu agar terlindunginya hak belajar untuk masyarakat khususnya peserta didik. Pemerintah juga harus memastikan bahwa seluruh wilayahnya mempunyai insfratruktur yang lengkap, dan tepat guna dalam memfasilitasi  kegiatan pembelajaran peserta didik, baik itu pemerintah pusat maupun daerah bahkan sampai tingkat penerintahan desa harus hadir dalam menghadapi masalah khususnya pada sektor pendidikan.
Walaupun tidak dipungkiri pemerintah sudah melakukan kerja keras selama ini guna menghadapi pandemic covid 19, dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan dimulai dari mengeluarkan aturan agar pembelajaran bisa lebih flexible dan tidak membuat stres peserta didik, hingga beberapa aturan yang secara esensial bertujuan membantu meringankan beban warga terdampak pandemi dari sisi finansial agar bisa tetap terlindungi hak belajarnya sebagai warga negara Indonesia. Namun sekali lagi masih sangat diharapkan pemerintah melakukan  langkah langkah lain yang lebih tepat guna untuk mendukung kegiatan di sektor pendidikan.

LATAR BELAKANG
Sekolah dan Perguruan Tinggi sebagai pelaksana inti dalam hal ini juga dipandang sangat perlu mengambil beberapa kebijakan strategis, yang sekiranya memudahkan para peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar sesuai dengan keadaan wilayah masing masing. Sehingga program pembelajaran jarak jauh khususnya, yang merupakan hal baru serta jauh  dari  kebiasaan pembelajaran yang sudah ada selama ini, dapat  dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak ada lagi keluhan baik itu dari peserta didik, maupun orang tua mengenai proses pembelajaran jarak jauh ini.
Menjalin kerjasama dengan pemerintahan di wilayah peserta didik ataupun melibatkan organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna sebagai bentuk kolaborasi di bidang pendidikan bukan hal buruk untuk dimaksimalkan bahkan menjadi salah satu langkah guna memastikan pelayanan terlaksana dengan baik.
Dan tentunya peran orang tua dalam keadaan ini menjadi garda terdepan bagaimana bisa memastikan semua program yang telah disiapkan pihak pemerintah bahkan sekolah dapat terlaksana dengan baik dengan pendampingan yang penuh oleh orang tua terhadap setiap anak atau peserta didik,  karena bagaimanapun peserta didik perlu bimbingan dan arahan secara langsung yang mana orang tualah yang paling mungkin melaksanakan hal itu dalam kondisi pandemi ini, sehingga semuanya bisa terlaksana dengan maksimal dan sesuai harapan.
Pada akhirnya dari covid 19 ini kita belajar betapa sangat cepat dunia berubah, dan sudah seharusnya semua unsur harus selalu siap dengan perubahan perubahan lain ke depan, yang mungkin akan lebih cepat dari yang diperkirakan, khususnya dalam dunia pendidikan.
Pengembangan Sistem pembelajaran yang efektif dan efesien serta selaras dengan perkembangan jaman khususnya perkembangan teknologi harus jadi prioritas mulai saat ini, apalagi belum lama ini  Mendikbud Nadiem Makarim mencanangkan program pembelajaran jarak jauh seperti ini akan dipermanenkan, tentunya itu menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua.
Dengan demikian tugas sebagai pelaksana di dunia pendidikan baik itu Guru dan tenaga kependidikan selain tetap memberikan pelayan yang maksimal adalah terus belajar dan memprsiapkan diri serta beradaptasi sehingga  siap menghadapi perubahan tersebut sehingga tetap mampu melayani dengan baik peserta didik apapun kondisinya nanti.
Begitu pula pemerintah harus semakin siap mempersiapkan insfrastruktur guna memfasilitasi kegiatan kegiatan pada sektor pendidikan tersebut, serta tak kalah penting orang tua harus benar benar menjadi orang tua seutuhnya, yang mana tidak hanya sebatas sebagai pemenuh kebutuhan, namun sebagai pendamping dan pengarah peserta didik, saya rasa jika semua bisa berkolaborasi dengan baik tidak ada alasan lagi peserta didik sebagai generasi muda yang akan mengisi pembangunan kedepan untuk tertinggal bahkan kesempatan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas.
PERMASALAHAN

Bagaimana Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pendidikan di Indonesia?
Kebijakan apa yang diberikan dari pemerintah terkait terhadap Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19?

TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari Penulisan Makalah ini adalah :
membuka wawasan serta pemahaman terkair dengan Pelaksanaan Pendidikan yang sedang dihadapi di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia
Selalu berkomitmen untuk Bersama melalui masa Pendidikan dan belajar Normal di situasi yang tidak Normal
Menguatkan diri untuk menjaga Kesehatan agar terhindar dari Penularan Covid-19 dalm Proses Pendidikan baik BDR maupu tatap muka yang saat ini sedang berlangsung

PEMBAHASAN

DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PELAKSANAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Gambar 1. Molekul Virus Corona

Covid-19 adalah suatu wabah yang dapat menyebabkan penyakit menular berupa infeksi pada saluran pernapasan manusia yang disebabkan oleh virus. Wabah Covid-19 sudah melanda dunia dan Indonesia menjadi salah satu negara yang terkena wabah Covid-19 tersebut pada tanggal 2 Maret 2020. Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, salah satunya adalah negara Indonesia memberikan dampak yang terlihat nyata dalam berbagai bidang yaitu di antaranya ekonomi, sosial, pariwisata, dan pedidikan. Pelaksanaan pendidikan di Indonesia dalam masa pandemi Covid-19 mengalami beberapa perubahan yang terlihat nyata.
John Dewey (1958) berpendapat bahwa :
Pendidikan adalah proses yang tanpa akhir (education is the proses without end), dan pendidikan merupakan proses pembentukan kemampuan dasar yang fundamental baik menyangkut daya pikir daya intelektual maupun emosional perasaan yang diarahkan kepada tabiat manusia dan kepada sesamanya. Oleh karena itu, proses belajar menjadi kunci untuk keberhasilan pendidikan agar proses belajar menjadi berkualitas membutuhkan tata layanan yang berkualitas (Sagala, Syaiful. 2013).
Berdasarkan pernyataan tersebut dapat diketahui bahwa pendidikan harus berjalan dalam keadaan apapun. Untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19 dan kegiatan pendidikan dapat berjalan seperti biasanya maka pemerintah melakukan beberapa upaya untuk mengurangi angka tersebut yang salah satunya diterapkan dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan sistem online atau sistem dalam jaringan (daring) sejak bulan Maret 2020. Sistem pembelajaran tersebut dilakukan tanpa tatap muka secara langsung, melainkan dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh. Dengan sistem pembelajaran jarak jauh, peserta didik tidak diharuskan atau diwajibkan untuk datang ke sekolah maupun kampus untuk melaksanakan pembelajaran. Banyak sarana yang pada akhirnya diterapkan oleh tenaga pendidik untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara jarak jauh. Sarana pembelajaran jarak jauh tersebut tidak dapat dihindari dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Sarana pembelajaran tersebut di antaranya aplikasi google meet, aplikasi zoom, google classroom, youtube, televisi, maupun media sosial whatsapp. Di mana semua sarana tersebut dihasilkan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin maju.
Namun, dengan sistem pembelajaran jarak jauh tidak menutup kemungkinan akan timbulnya beberapa masalah-masalah dalam berlangsungnya proses pembelajaran. Dengan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini, tentunya peserta didik maupun tenaga pendidik dari semua kalangan diharuskan memiliki akses jaringan internet yang baik. Namun, banyak daerah-daerah yang memiliki akses internet kurang baik atau tidak lancar sehingga menjadi salah satu kendala berlangsungnya kegiatan belajar mengajar dengan baik. Selain itu, tidak sedikit peserta didik yang tidak mendapatkan hasil pembelajaran secara maksimal. Baik dari materi pelajaran maupun penugasan-penugasan yang diberikan oleh tenaga pendidik selama pandemi Covid-19 ini berlangsung.
Namun, di samping beberapa kendala yang muncul terdapat beberapa hikmah yang dapat diperoleh dari pandemi Covid-19 tanpa kita sadari. Dengan sistem pembelajaran yang dilaksanakan secara jarak jauh, di mana peserta didik banyak melakukan kegiatan di rumah sehingga dapat mempermudah para orang tua untuk memonitoring anak-anaknya. Selain itu, dari sisi kreativitas baik dari tenaga pendidik maupun peserta didik dalam sistem pembelajaran jarak jauh dituntut untuk berlaku kreatif. Sebagai contoh tidak sedikit tenaga pendidik membuat materi pembelajaran yang disajikan dalam bentuk video-video pembelajaran. Selain itu, tidak jarang pula pesera didik yang mendapatkan penugasan pembuatan video pembelajaran yang menarik.
Pada dasarnya pandemi Covid-19 memberikan dampak-dampak yang dapat melemahkan aktivitas manusia pada umumnya. Tidak dapat dipungkiri pada awalnya banyak masyarakat yang beranggapan bahwa masa pandemi Covid-19 adalah masa yang menyulitkan umat manusia. Namun, tanpa kita sadari banyak sisi-sisi positif yang dapat kita petik dari pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia hingga hari ini. Dampak yang dirasakan memang sungguh nyata dan dapat dirasakan oleh setiap orang. Namun, masyarakat tidak bisa menjadikan pandemi Covid-19 sebagai sebab untuk tidak melaksanakan kegiatan terutama dalam bidang pendidikan. 


KEBIJAKAN PENDIDIKAN FORMAL ANAK PADA MASA PANDEMI COVID-19


Gambar 2. Siswi dengan Protokol Kesehatan Covid-19

Penutupan sekolah dapat memunculkan persoalan hilangnya pendidikan bagi anak. Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pembelajaran bagi anak selama pandemi Covid-19 dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan.
pandemi Covid-19 telah berdampak di sektor pendidikan. Demi mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan strategi social distancing, salah satunya dengan menutup sekolah. Kebijakan lainnya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak adalah dengan menerapkan strategi belajar di rumah dan belajar tatap muka dengan penerapan protokol ketat.

Dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan beberapa kebijakan pembelajaran bagi anak selama pandemi. Kebijakan pemerintah dalam mengupayakan pemenuhan hak pendidikan anak selama pandemi dapat dilihat dalam dua periode.

Pertama, pelaksanaan pendidikan selama pandemi. Kedua, pelaksanaan proses pengajaran tahun ajaran baru 2020/2021. Periode kedua berlangsung juga dalam suasana pandemi, tetapi juga diwarnai dengan wacana penerapan situasi normal yang baru dan perkembangan penyebaran Covid-19.

Belajar dari rumah (BDR)
Respons pemerintah terhadap perkembangan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 di bidang pendidikan dimulai dengan munculnya lima protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) pada 6 Maret 2020.

Satu dari lima protokol yang diterbitkan tersebut adalah protokol area insititusi pendidikan. Di dalamnya diatur beberapa hal, antara lain perlunya koordinasi dengan dinas pendidikan setempat, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun, pembersihan lingkungan sekolah, melakukan skrining awal terhadap warga sekolah yang mengalami keluhan sakit, hingga menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespons protokol tersebut dengan menerbitkan tersebut diikuti dengan terbitnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020  tentang pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan pada 9 Maret 2020. Isi surat edaran tersebut hampir sama dengan protokol yang dikeluarkan oleh KSP sebelumnya. Berbagai imbauan yang disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam surat tersebut mencerminkan bahwa kegiatan pembelajaran masih dapat dilakukan di satuan pendidikan (sekolah) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Mengikuti perkembangan pandemi yang begitu cepat, pada 17 Maret 2020, Menteri Pendidikan menerbitkan surat edaran bernomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat tersebut ditujukan kepada semua kepala dinas pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi. Di dalamnya disampaikan imbauan untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Presiden di atas.

Selain itu, Mendikbud mengimbau agar semua satuan pendidikan di bawah Kemendikbud untuk menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta atau menggantikannya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya. Khusus untuk daerah yang sudah terdampak Covid-19, diberlakukan pembelajaran dari rumah secara daring dan dipandang sama seperti kehadiran di sekolah atau perguruan tinggi. Dengan surat edaran tersebut, dimulailah belajar dari rumah sebagai strategi memenuhi hak pendidikan anak selama pandemi.

Pada 24 Maret 2020, Mendikbud kembali mengeluarkan Surat Edaran, yakni SE Mendikbud 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Di dalamnya, salah satunya, diatur proses belajar dari rumah. Beberapa ketentuan yang diatur, antara lain semangat dasar pembelajaran daring, fokus belajar dari rumah, aktivitas dan tugas pembelajaran selama belajar dari rumah, serta peran guru dalam memberikan umpan balik.

SE Mendikbud 4/2020 tersebut diikuti dengan SE Sekjen Kemendikbud 15/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah (BDR) dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 pada 18 Mei 2020. Pedoman tersebut ditujukan kepada dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, pendidik, peserta didik, hingga orang tua/wali.

Pedoman ini dibuat untuk memastikan pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali. Di dalamnya ditegaskan kembali bahwa belajar di rumah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19. Selain itu, SE Sekjen Kemendikbud 15/2020 ini juga mengatur penyelenggaraan belajar secara lebih rinci.

Belajar dari rumah dilaksanakan dengan dua cara, yakni pembelajaran jarak jauh daring dan luring sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana. Pembelajaran jarak jauh secara daring dapat menggunakan sumber yang diambil dari Rumah Belajar dari Pusdatin Kemendikbud, TV edukasi Kemendikbud, Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC Kemendikbud, hingga menggambil dari berbagai buku digital yang tersedia di internet. Bagi sekolah yang menerapkan pembelajaran jarak jauh luring, media dan sumber belajar dapat diambil dari televisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, dan alat peraga dari lingkungan sekitar.


Gambar 3. Proses Belajar dari rumah (BDR)

Belajar tatap muka
Perkembangan strategi penanganan Covid-19 berpengaruh terhadap kebijakan belajar di rumah. Pemerintah membuka peluang untuk membuka sekolah dan menjalankan proses pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19.
Pada tahun ajaran baru 2020/2021, pemerintah tidak mengubah kalender pembelajaran sehingga tahun ajaran baru tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Penetapan tersebut dapat dilihat dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemi Covid19. Panduan tersebut terdapat dalam lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan pada 15 Juni 2020.
Panduan ini mencoba tetap memberikan hak pendidikan bagi anak walau berada di tengah situasi pandemi. Mengingat pembelajaran tatap muka di sekolah dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19, Kemendikbud menempuh jalan yang paling konservatif untuk tetap memenuhi hak pendidikan anak, yakni dengan menempatkan keamanan sebagai prioritas utama.
Prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 yang digunakan adalah “kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran”.
Panduan tersebut menetapkan bahwa daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah risiko penularan Covid-19 dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah yang berada zona tersebut tetap melanjutkan belajar di rumah.
Sekolah yang berada pada zona hijau bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol yang sangat ketat. Pertama, sekolah perlu mendapatkan izin dari pemda/kanwil/kantor kemenag untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Lembaga yang memberikan izin tersebut sebelumnya perlu mendapatkan persetujuan dari kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat daerah untuk mengeluarkan izin persekolahan tatap muka.
Selanjutnya, sekolah tersebut perlu memenuhi semua daftar periksa standar kesiapan pembelajaran tatap muka. Daftar kesiapan tersebut, antara lain ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, tersedia akses fasilitas layanan kesehatan, siap menerapkan area wajib masker di sekolah, memiliki thermogun untuk mengukur suhu tubuh warga sekolah, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, dan membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka. Ketika semua sudah memberikan izin, pembelajaran tatap muka bisa dimulai.

Pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi orang tua yang merasa anaknya belum siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka untuk memutuskan anaknya tetap belajar dari rumah. Hal ini selaras dengan berbagai pertanyaan orang tua tentang jaminan kesehatan bila sekolah kembali dibuka (Kompas, 9 Juni 2020). Para orang tua khawatir terhadap perilaku anak yang belum terbiasa mengenakan masker dan tertib sepanjang waktu di sekolah dan belum mencuci tangan.
Bagi sekolah yang berada di zona hijau, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara bertahap, yakni masa transisi selama dua bulan pertama dan masa kebiasaan baru.
Jenjang yang boleh memulai pembelajaran tatap muka paling cepat adalah SMA, SMK, MA, MAK, SMP, dan MTs, yakni pada bulan Juli 2020.
Untuk jenjang SD, MI, dan SLB di zona hijau dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat pada bulan September 2020. Sedangkan untuk jejang PAUD paling cepat dibuka pada bulan November 2020.

Gambar 4. Proses Belajar Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19
Peta zonasi risiko penularan
Peta zonasi risiko penularan Covid-19 merupakan peta dinamis yang dapat sewaktu-waktu berubah. Penetapan zona risiko penularan Covid-19 yang dianalisis secara mingguan menunjukkan perubahan zona risiko yang perlu diikuti dengan perubahan kebijakan di bidang pendidikan.
Ketika panduan tersebut dibuat, sebesar 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah yang tersebar di 429 kabupaten/kota. Dengan demikian, sangat sedikit sekolah yang memungkinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satu minggu kemudian, hingga 28 Juni 2020, terdapat 415 kabupaten/kota yang berada di zona kuning, oranye, dan merah. Sejumlah 99 kabupaten/kota berada di zona hijau.
Pada 5 Juli 2020, Kemendikbud kembali mengeluarkan pembaruan pemetaan zonasi risiko daerah pada 514 kabupaten/kota di Indonesia. Terdapat 410 kabupaten/kota yang berada di zona kuning, oranye, dan merah. Sedangkan, 104 kabupaten/kota berada di zona hijau.
Ketika sekolah yang terletak di zona hijau kemudian berubah statusnya menjadi zona kuning, oranye, atau merah, sekolah tersebut wajib ditutup dan prosesnya diulang kembali dari awal.
Selain menetapkan panduan bagi sekolah umum, ditegaskan pula bahwa sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka pada daerah zona hijau dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.

Gambar 5. Siswa baru pada saat Genaral Test MPLS di Masa Pandemi
Panduan WHO
Panduan dan kesiapsediaan yang disusun oleh pemerintah Indonesia di atas sejalan dengan panduan WHO yang disampaikan oleh Sekjen WHO pada 11 Mei 2020 . Panduan tersebut dibuat agar pemangku kebijakan di tiap negara mempertimbangkan tiga hal.

Pertama, perlunya pemahaman yang jelas mengenai perkembangan penularan Covid-19 dan seriusnya virus bagi anak-anak. Kedua, memperhatikan laporan epidemiologi Covid-19 di wilayah sekolah yang akan dibuka. Ketiga, mempertimbangkan kemampuan untuk mengelola pencegahan Covid-19 dan kebijakan mengontrolnya dalam lingkup persekolahan. Selain itu, pemerintah setempat perlu mempertimbangkan kapasitas setiap sekolah untuk mengelola kemungkinan penularan, pencegahan, dan pengawasan. (LITBANG KOMPAS)
PENUTUP
Pemerintah pun mempunyai kendala yang sangat besar dalam mengatasi kendala ini karena menyangkut dengan persoalan ekonomi, sosial kesehatan, pendidikan, keamanan dan lain-lain dalam mengatasi Covid-19.
Maka di sini diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan warga masyarakat dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dalam skala besar dan luas sehingga virus ini tidak berdaya menyebar ke warga masyarakat lainnya, dengan menerapkan sistem ketaatan dan disiplin bagi warga itu sendiri.
Dilema ini juga berimbas ke dalam dunia pendidikan walaupun sudah ada sebuah regulasi baru yang di keluarkan oleh pemerintah, dengan pembatasan kegiatan di setiap satuan pendidikan.
Dengan sistem proses belajar mengajar di satuan pendidikan wajib mematuhi dan menaati oleh setiap warga dari satuan pendidikan di seluruh Indonesia khususnya, tetapi ini bukan berarti guru dan siswa hanya bebas belajar.
Guru dan siswa tetap harus melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing dengan metode daring (dalam jaringan), metode luring (jaringan luar) atau dengan media lainnya yang bisa mengakses model pembelajaran sesuai dengan aturan protokol di satuan pendidikan masing-masing.
Kebijakan pembelajaran melalui metode daring merupakan sebuah manfaat yang sangat besar bagi siswa di era teknologi digital, sehingga dapat memberi hak-hak otonomi bagi siswa agar proses belajar tetap berjalan, meskipun dalam kondisi yang sangat prihatin dalam menghadapi darurat pandemi Covid-19.
Namun demikian, masih banyak kendala yang dihadapi guru dan siswa yang muncul dalam pembelajaran metode daring yang tidak bisa dihindari.

DAFTAR RUJUKAN
https://kuninganmass.com/anything/netizen-mass/pendidikan-dalam-pandemi-covid-19/
Sagala, Syaiful. 2013. Etika dan Moralitas Pendidikan Peluang dan Tantangan. Jakarta : Kencana.
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/kebijakan-pendidikan-formal-anak-pada-masa-pandemi-covid-19

Post a Comment

0 Comments