Pada dasarnya administrasi publik ingin mengetengahkan bahwa
administrasi tidak boleh bebas nilai dan harus menghayati, memperhatikan, serta
mengatasi masalah-masalah sosial yang mencerminkan nilai-nilai yang berkembang
dalam masyarakat. Frederickson (1971), seorang pelopor gerakan ini lebih tegas
lagi menyatakan bahwa administrasi publik harus memasukkan aspek pemerataan dan
keadilan sosial (social equity) ke dalam konsep administrasi. Ia bahkan
menegaskan bahwa administrasi tidak dapat netral. Dengan begitu administrasi
publik mengubah pola pikir yang selama ini menghambat terciptanya keadilan
social.
Istilah
paradigma ini semakin lama semakin berkembang dan biasa dipergunakan dalam
berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan misalnya politik, hukum,
ekonomi, budaya dan bidang-bidang ilmu lainnya. Begitupun juga dengan ilmu
administrasi negara yang memiliki fungsi menurut Goodnow sebagai pelaksana
kebijkasanaan-kebijaksanaan negara. Disiplin ilmu ini memiliki pengertian dan
implementasi yang berbeda dari setiap negara. Hal tersebutlah yang memperluas
pengertian dari ilmu administrasi negara hingga saat ini.
Perkembangan
administrasi secara dinamis telah menimbulkan berbagai macam paradigma. Sehingga
para ahli disiplin ilmu ini dituntut untuk mencermati setiap fase perjalanan
dari ilmu administrasi itu sendiri. Perubahan yang signifikan dalam
implementasi administrasi di berbagai negara telah mewarnai pandangan setiap
para ahli, sehingga paradigma administrasi negara ini berbeda dari zaman ke
zaman.
Druker (1989) menegaskan bahwa apa yang dapat dilakukan
lebih baik atau sama baiknya oleh masyarakat hendaknya jangan dilakukan oleh
pemerintah. Itu tidak berarti bahwa pemerintah tidak harus besar atau kecil,
tetapi pekerjaannya harus efisien dan efektif. Seperti juga yang dikemukakan
oleh Wilson(1989), birokrasi tetap diperlukan tetapi harus tidak birokratis.
Osborne dan Gaebler(1993) mencoba menemukan kembali pemerintah dengan
mengetengahkan konsep entrepreneurial government.
Kemudian di Amerika Serikat juga muncul pemikiran baru
dengan konsep ”New Public Management” (NPM); pemikiran ini digagas oleh
Patrick Dunleavy (1991) beserta rekan-rekannya. Konsep ini memfokuskan pada
pemisahan birokrasi pada unit yang lebih kecil, kompetisi antara pemerintah dan
swasta dalam penyediaan jasa publik, dan perubahan motivasi dari sekedar
pelayan publik menjadi motif ekonomi, dengan memberikan insentif pada pelayanan
publik seperti yang diberikan dalam usaha swasta. . Kehadiran gagasan-gagasan
baru itu menggambarkan lahirnya paradigma baru dalam ilmu administrasi.
Saat administrasi negara masih mengkonsepkan state atau
negara, fokus ajarannya adalah seluruh kegiatan pemerintah, dalam hal ini semua
bertujuan untuk melayani publik seperti bidang
kesehatan,pendidikan,transportasi dan lain-lain. Negara dianggap organisasi
yang paling kuat sehingga seluruh masyarakat harus mengikuti segala aturan yang
dibuat oleh negara.dan pihak swasta masih belum diajak berpartisipasi dalam hal
pelayanan publik ini.
Kemudian terjadi hal yang tidak diduga, perekonomian negara
memburuk dikarenakan ketidakmampuan negara dalam melayani semua kebutuhan
publik yang beragam. Akhirnya negara mengajak pihak swasta dalam hal
penyelenggaraan pelayanan publik. Penggunaan istilah administrasi publik di
rasa lebih tepat, karena penyelenggaraan pelayanan publik sudah tidak lagi
hanya melibatkan negara dalam kegiatan pelayanan publik ,melainkan juga
swasta,pemerintah dan rakyat.
Berubahnya konsep administrasi negara menjadi administrasi
public ini di ikuti dengan perkembangan paradigma dalam administrasi negara
yaitu, telah bergeser dari paradigma pengembangan administrasi semata (empowering
the administration) kepada paradigma pemberdayaan masyarakat sebagai mitra
dalam administrasi publik (empowering the people to become partners
in public administration).
Public Administration, atau dalam bahasa Indonesia
diterjemahkan menjadi Administrasi Publik atau Administrasi Negara, merupakan
cabang ilmu administrasi yang mempelajari terkait manajemen publik, kebijakan
publik, dan administrasi pembangunan. Chandler & Plano (Keban, 2004:3)
menyatakan bahwa administrasi publik adalah proses dimana sumber daya dan
personel publi diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan,
mengimplementasikan, dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik.
Definisi ini serupa dengan pendapat Dwight Waldo (1955), yang menyatakan bahwa
administrasi publik adalah manajemen dan organisasi daripada manusia-manusia dan
peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah. Administrasi Publik berkaitan
dengan pelayanan publik. Felix A. Nigro dan Lloyd G. Nigro (1970), menuliskan
bahwa “Public administration is cosely associated with numerous private groups
and individuals in providing services to the community…” (administrasi publik
sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok swasta dan perorangan
dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat).
Perkembangan paradigma administrasi publik ini menarik untuk
dikaji. Terdapat beberapa paradigma dasar dalam pergeseran paradigma
administrasi publik, yaitu: Old Public Administration (OPA), New Public
Management (NPM), dan New Public Service (NPS). Paradigma pertama, Old Public
Administration (OPA), memfokuskan perhatian pada hukum, prosedur, kepastian,
dan non diskresi. Nilai-nilai yang ditekankan adalah efektivitas, efisiensi,
produktifitas, dan ekonomis. Birokrasi klasik merupakan contoh penerapan dari
paradigma Old Public Administration (OPA) ini.
0 Comments