PERUBAHAN ADMINISTRASI NEGARA MENJADI ADMINISTRASI PUBLIK


        Pada dasarnya administrasi publik ingin mengetengahkan bahwa administrasi tidak boleh bebas nilai dan harus menghayati, memperhatikan, serta mengatasi masalah-masalah sosial yang mencerminkan nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Frederickson (1971), seorang pelopor gerakan ini lebih tegas lagi menyatakan bahwa administrasi publik harus memasukkan aspek pemerataan dan keadilan sosial (social equity) ke dalam konsep administrasi. Ia bahkan menegaskan bahwa administrasi tidak dapat netral. Dengan begitu administrasi publik mengubah pola pikir yang selama ini menghambat terciptanya keadilan social.
 Istilah paradigma ini semakin lama semakin berkembang dan biasa dipergunakan dalam berbagai bidang kehidupan dan ilmu pengetahuan misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya dan bidang-bidang ilmu lainnya. Begitupun juga dengan ilmu administrasi negara yang memiliki fungsi menurut Goodnow sebagai pelaksana kebijkasanaan-kebijaksanaan negara. Disiplin ilmu ini memiliki pengertian dan implementasi yang berbeda dari setiap negara. Hal tersebutlah yang memperluas pengertian dari ilmu administrasi negara hingga saat ini.
Perkembangan administrasi secara dinamis telah menimbulkan berbagai macam paradigma. Sehingga para ahli disiplin ilmu ini dituntut untuk mencermati setiap fase perjalanan dari ilmu administrasi itu sendiri. Perubahan yang signifikan dalam implementasi administrasi di berbagai negara telah mewarnai pandangan setiap para ahli, sehingga paradigma administrasi negara ini berbeda dari zaman ke zaman.
Druker (1989) menegaskan bahwa apa yang dapat dilakukan lebih baik atau sama baiknya oleh masyarakat hendaknya jangan dilakukan oleh pemerintah. Itu tidak berarti bahwa pemerintah tidak harus besar atau kecil, tetapi pekerjaannya harus efisien dan efektif. Seperti juga yang dikemukakan oleh Wilson(1989), birokrasi tetap diperlukan tetapi harus tidak birokratis. Osborne dan Gaebler(1993) mencoba menemukan kembali pemerintah dengan mengetengahkan konsep entrepreneurial government.
Kemudian di Amerika Serikat juga muncul pemikiran baru dengan konsep ”New Public Management” (NPM); pemikiran ini digagas oleh Patrick Dunleavy (1991) beserta rekan-rekannya. Konsep ini memfokuskan pada pemisahan birokrasi pada unit yang lebih kecil, kompetisi antara pemerintah dan swasta dalam penyediaan jasa publik, dan perubahan motivasi dari sekedar pelayan publik menjadi motif ekonomi, dengan memberikan insentif pada pelayanan publik seperti yang diberikan dalam usaha swasta. . Kehadiran gagasan-gagasan baru itu menggambarkan lahirnya paradigma baru dalam ilmu administrasi.
Saat administrasi negara masih mengkonsepkan state atau negara, fokus ajarannya adalah seluruh kegiatan pemerintah, dalam hal ini semua bertujuan untuk melayani publik seperti bidang kesehatan,pendidikan,transportasi dan lain-lain. Negara dianggap organisasi yang paling kuat sehingga seluruh masyarakat harus mengikuti segala aturan yang dibuat oleh negara.dan pihak swasta masih belum diajak berpartisipasi dalam hal pelayanan publik ini.
Kemudian terjadi hal yang tidak diduga, perekonomian negara memburuk dikarenakan ketidakmampuan negara dalam melayani semua kebutuhan publik yang beragam. Akhirnya negara mengajak pihak swasta dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. Penggunaan istilah administrasi publik di rasa lebih tepat, karena penyelenggaraan pelayanan publik sudah tidak lagi hanya melibatkan negara dalam kegiatan pelayanan publik ,melainkan juga swasta,pemerintah dan rakyat.
Berubahnya konsep administrasi negara menjadi administrasi public ini di ikuti dengan perkembangan paradigma dalam administrasi negara yaitu, telah bergeser dari paradigma pengembangan administrasi semata (empowering the administration) kepada paradigma pemberdayaan masyarakat sebagai mitra dalam administrasi publik (empowering the people to become partners in public administration).
Public Administration, atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Administrasi Publik atau Administrasi Negara, merupakan cabang ilmu administrasi yang mempelajari terkait manajemen publik, kebijakan publik, dan administrasi pembangunan. Chandler & Plano (Keban, 2004:3) menyatakan bahwa administrasi publik adalah proses dimana sumber daya dan personel publi diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik. Definisi ini serupa dengan pendapat Dwight Waldo (1955), yang menyatakan bahwa administrasi publik adalah manajemen dan organisasi daripada manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan pemerintah. Administrasi Publik berkaitan dengan pelayanan publik. Felix A. Nigro dan Lloyd G. Nigro (1970), menuliskan bahwa “Public administration is cosely associated with numerous private groups and individuals in providing services to the community…” (administrasi publik sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok swasta dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat).
Perkembangan paradigma administrasi publik ini menarik untuk dikaji. Terdapat beberapa paradigma dasar dalam pergeseran paradigma administrasi publik, yaitu: Old Public Administration (OPA), New Public Management (NPM), dan New Public Service (NPS). Paradigma pertama, Old Public Administration (OPA), memfokuskan perhatian pada hukum, prosedur, kepastian, dan non diskresi. Nilai-nilai yang ditekankan adalah efektivitas, efisiensi, produktifitas, dan ekonomis. Birokrasi klasik merupakan contoh penerapan dari paradigma Old Public Administration (OPA) ini.

Post a Comment

0 Comments